Gugatan PTUN Suket Pendidikan SMA Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum
Pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan (suket) pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh pihak penggugat yang dikaitkan dengan Denny Indrayana memicu perdebatan sengit di ruang publik. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara tegas menuding langkah hukum tersebut sebagai bentuk politisasi hukum yang mencederai marwah profesi advokat dan edukasi hukum bagi masyarakat luas. Tuduhan ini dilontarkan dalam program Interupsi di iNews TV pada Kamis (29/10/2026), yang menyoroti kontroversi di balik manuver legal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut.
Menurut Ade Darmawan, tindakan mencabut gugatan di tengah jalan, tepatnya setelah proses persidangan memasuki tahap pemeriksaan alat bukti, adalah langkah yang sangat janggal dan melanggar pakem hukum acara yang berlaku di Indonesia. Ade menegaskan bahwa seorang praktisi hukum senior seperti Denny Indrayana seharusnya memahami betul batasan-batasan dalam hukum acara PTUN. Keputusan untuk menarik kembali gugatan tanpa adanya kesepakatan dari pihak tergugat justru menimbulkan kecurigaan bahwa gugatan tersebut sejak awal tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran hukum, melainkan lebih sebagai alat untuk membangun narasi politik atau menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Dalam pandangan Ade, pola-pola yang diperlihatkan dalam kasus ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Ia berargumen bahwa hukum tidak boleh dijadikan komoditas untuk kepentingan opini semata. Ketika sebuah gugatan yang telah masuk ke tahap pembuktian tiba-tiba dicabut, maka masyarakat akan semakin bingung dan skeptis terhadap institusi peradilan. "Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," tegas Ade dalam keterangannya.
Kritik tajam ini didasarkan pada prinsip hukum acara yang berlaku di PTUN. Secara normatif, penggugat memang memiliki hak untuk mencabut gugatan, namun hak tersebut dibatasi oleh tahapan persidangan. Ketika persidangan telah memasuki fase pembuktian, di mana fakta-fakta hukum mulai diuji dan diverifikasi oleh majelis hakim, maka hak mencabut gugatan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah pihak penggugat "melarikan diri" ketika menyadari bahwa bukti-bukti yang mereka miliki lemah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Lebih jauh, Ade menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dalam fase krusial tersebut seharusnya membutuhkan persetujuan dari pihak tergugat. Tanpa adanya konsensus antara kedua belah pihak, tindakan tersebut dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan prosedur peradilan yang benar. "Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu, baik pengacara baru maupun senior, bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," tambahnya.
Kasus ini memang menjadi sorotan karena melibatkan sosok Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Sejak masa kampanye hingga menjabat, isu mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Gibran sering kali menjadi bahan gorengan politik oleh pihak-pihak tertentu. Gugatan di PTUN ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk terus menghembuskan keraguan di masyarakat mengenai keabsahan administratif pendidikan Wapres. Namun, dengan dicabutnya gugatan tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah selama ini argumen yang dibangun hanyalah spekulasi tanpa dasar bukti yang kuat?
Para pengamat hukum menilai bahwa fenomena "politisasi hukum" atau lawfare memang kerap terjadi di Indonesia, di mana instrumen hukum digunakan sebagai senjata untuk mendiskreditkan lawan politik. Dalam konteks ini, PTUN dijadikan panggung untuk menyebarkan keraguan publik. Ketika gugatan tersebut dicabut di tengah jalan, pihak yang selama ini menggugat dinilai telah gagal membuktikan dalil-dalilnya, namun mereka telah berhasil mendapatkan eksposur media yang diinginkan selama proses persidangan berlangsung.
Pakar hukum tata negara lainnya juga memberikan pandangan senada bahwa pencabutan gugatan pada fase pembuktian mengindikasikan ketidaksiapan pihak penggugat dalam menghadapi proses hukum yang sebenarnya. Jika memang memiliki bukti yang kuat dan valid, seharusnya pihak penggugat melanjutkan persidangan hingga putusan hakim, alih-alih menghentikannya. Dengan memilih untuk mencabut gugatan, pihak penggugat justru terkesan menghindari risiko kalah secara telak di pengadilan yang akan mencatat secara resmi bahwa gugatan tersebut tidak terbukti.
Tudingan Ade Darmawan ini tentu menambah daftar panjang kritik terhadap cara-cara beracara yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kerap mengatasnamakan keadilan namun menggunakan strategi yang dianggap tidak elegan. Peradi Bersatu, sebagai salah satu organisasi advokat, merasa perlu untuk bersuara karena perilaku seperti ini dinilai menurunkan derajat profesi advokat yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru menjadi aktor yang membuat hukum menjadi simpang siur demi kepentingan politik jangka pendek.
Implikasi dari kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih kritis dalam menanggapi isu-isu hukum yang berseliweran di media sosial maupun media massa. Publik diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi hukum yang bombastis namun minim substansi legal. Di sisi lain, bagi kalangan praktisi hukum, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika profesi dan kepatuhan terhadap hukum acara demi menjaga integritas sistem peradilan nasional.
Secara sosiologis, peristiwa ini juga menunjukkan betapa rentannya ruang hukum kita dimasuki oleh kepentingan politik. Ketika proses hukum diseret ke ranah politik, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita. Publik akan melihat bahwa hukum hanyalah permainan kata-kata dan strategi teknis belaka, bukan lagi tempat untuk mencari keadilan yang sesungguhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Denny Indrayana belum memberikan tanggapan resmi secara luas terkait tudingan politisasi hukum yang dialamatkan kepadanya oleh Ade Darmawan. Namun, perdebatan ini diprediksi akan terus berlanjut di berbagai platform diskusi hukum. Masyarakat kini menunggu apakah akan ada langkah-langkah hukum lanjutan dari pihak tergugat, atau apakah kasus ini akan dianggap selesai dengan dicabutnya gugatan tersebut tanpa adanya konsekuensi bagi pihak penggugat.
Dalam perspektif yang lebih luas, transparansi dalam setiap tahapan peradilan menjadi kunci. Jika ada keraguan mengenai keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat publik, jalur hukum memang merupakan koridor yang tepat. Namun, jalur tersebut harus ditempuh dengan niat yang jujur dan mengikuti prosedur yang benar, bukan sebagai alat untuk menciptakan kegaduhan politik. Penggunaan PTUN sebagai ajang uji validitas dokumen pendidikan haruslah berlandaskan pada bukti-bukti nyata yang dapat diuji kebenarannya, bukan sekadar asumsi yang kemudian ditarik kembali saat proses pembuktian mulai menyudutkan penggugat.
Akhirnya, insiden pencabutan gugatan ini menjadi catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Kejujuran intelektual dan ketaatan pada hukum acara adalah fondasi utama bagi setiap advokat. Ketika seorang praktisi hukum mengabaikan hal tersebut demi kepentingan narasi politik, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan arah dalam memahami mana isu hukum yang substantif dan mana yang hanyalah politisasi hukum semata. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi organisasi profesi advokat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak melakukan praktik-praktik yang merusak marwah hukum di Indonesia.

Leave a Reply