Ahli KPU Bantah PKPU Pengecualian Ijazah Sengaja Dibuat Demi Gibran: Menepis Tudingan Rekayasa Regulasi dalam Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Penegasan ini disampaikan Agus saat ia memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Agus menekankan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan oleh KPU, termasuk PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, merupakan produk hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan ditujukan untuk individu tertentu. Agus berargumen bahwa kelahiran aturan tersebut telah melalui proses yang panjang dan komprehensif, jauh sebelum dinamika pendaftaran pasangan calon dimulai.
Menurut Agus, tuduhan bahwa regulasi tersebut bersifat "pesanan" adalah kekeliruan logika hukum. "Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja. PKPU ini lahir jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai dengan pertimbangan teknis administratif yang objektif," ujar Agus dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan PKPU 19/2023 telah melalui mekanisme formal yang ketat. Proses tersebut mencakup tahap perencanaan yang matang, pelaksanaan focus group discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, proses konsinyasi, hingga tahap harmonisasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan rangkaian prosedur birokrasi yang panjang tersebut, Agus meyakini bahwa mustahil bagi komisioner KPU untuk memprediksi siapa yang akan mendaftar dan apa kebutuhan khusus dari kandidat tertentu di kemudian hari.
"Jadi, jauh dari pikiran pembuatnya bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari. Regulasi ini dibuat untuk mengantisipasi kompleksitas administratif calon yang mungkin memiliki latar belakang pendidikan di luar negeri atau kondisi khusus lainnya agar hak konstitusional warga negara untuk dipilih tidak terhambat oleh hambatan teknis yang tidak substantif," tegasnya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang menjadi pangkal polemik tersebut berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Para pemohon dalam perkara PHPU ini, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan tim hukum kandidat lawan, berargumen bahwa aturan ini sangat spesifik dan muncul di "menit terakhir" menjelang pendaftaran pasangan calon. Mereka mencurigai adanya upaya sistematis untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi ijazah atau latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjadi sorotan publik terkait riwayat pendidikannya di luar negeri. Pemohon menilai bahwa pengecualian tersebut menciptakan ketidakadilan karena memberikan karpet merah bagi kandidat tertentu.
Namun, posisi Agus Riwanto didukung oleh argumen teknis bahwa dalam setiap proses legislasi sekunder, KPU memang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif guna menjamin kelancaran tahapan pemilu. Menurut Agus, jika setiap aturan yang memudahkan pendaftaran dianggap sebagai upaya memuluskan kandidat tertentu, maka hampir seluruh aturan teknis KPU akan selalu dicurigai memiliki motif politik.
Perdebatan mengenai pasal ini kemudian memanas di ruang sidang ketika Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga bertindak sebagai salah satu pemohon dalam perkara ini, mengajukan sanggahan terhadap keterangan Agus. Denny menilai bahwa keterangan Agus tidak akurat dari sisi kronologi waktu. Menurut data yang dipaparkan Denny, PKPU 19/2023 baru ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2023 dan resmi diundangkan pada 13 Oktober 2023.
"Jarak antara pengundangan dengan dimulainya pendaftaran calon sangat tipis. Ini memberikan indikasi kuat bahwa aturan tersebut memang disesuaikan dengan kebutuhan kandidat yang akan mendaftar dalam waktu dekat," ujar Denny dalam tanggapannya. Denny berpendapat bahwa efektivitas dan legalitas sebuah peraturan yang diundangkan dalam waktu yang sangat mepet dengan masa pendaftaran patut dipertanyakan objektivitasnya.
Polemik ini sebenarnya mencerminkan ketegangan antara prinsip kepastian hukum dan fleksibilitas administratif dalam penyelenggaraan pemilu. Di satu sisi, KPU berkewajiban menjamin agar setiap warga negara yang memenuhi syarat konstitusional dapat menggunakan haknya untuk dipilih. Di sisi lain, integritas proses pemilihan menuntut adanya aturan yang stabil dan tidak berubah-ubah demi mengakomodasi kepentingan politik sesaat.
Lebih jauh, Agus Riwanto dalam penjelasannya menambahkan bahwa dalam hukum tata negara, sebuah norma hukum tidak bisa dinilai hanya dari kapan ia diterbitkan, melainkan harus dilihat dari urgensi dan konsistensinya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika Pasal 18 Ayat (3) tersebut memang diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum (legal vacuum) bagi calon yang berpendidikan luar negeri, maka secara yuridis hal tersebut dianggap sah sebagai langkah diskresi administratif KPU.
Namun, di luar perdebatan teknis tersebut, isu ini telah menjadi bahan bakar bagi narasi ketidakpercayaan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu. Bagi banyak pengamat, perkara ini bukan sekadar tentang Pasal 18 Ayat (3), melainkan cerminan dari kecurigaan publik terhadap pola hubungan antara lembaga negara dan kandidat yang didukung oleh kekuatan petahana.
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi ini menjadi panggung di mana argumen hukum bertemu dengan persepsi publik. KPU, melalui ahli yang dihadirkannya, terus berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa setiap langkah yang mereka ambil berada dalam koridor hukum yang benar. Sementara itu, pihak pemohon tetap kukuh pada pendiriannya bahwa telah terjadi "rekayasa regulasi" yang mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Pada akhirnya, keputusan akhir mengenai apakah pasal tersebut melanggar asas pemilu atau tidak, sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Putusan MK nanti tidak hanya akan berdampak pada sengketa hasil pemilu saat ini, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi cara KPU dalam menyusun aturan teknis di masa depan. Apakah aturan tersebut akan tetap diakui sebagai langkah administratif yang sah, atau justru dinyatakan sebagai bentuk keberpihakan yang melanggar konstitusi, sejarah akan mencatat argumen-argumen yang telah dipaparkan dalam persidangan ini sebagai bagian dari dinamika panjang demokrasi Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama penyelenggara pemilu, bahwa transparansi dalam proses penyusunan peraturan adalah kunci utama untuk mencegah timbulnya fitnah dan prasangka. Setiap perubahan atau penambahan aturan di saat-saat krusial akan selalu mengundang interpretasi politik, terlepas dari seberapa kuat argumen yuridis yang mendasarinya. Kepercayaan publik, sekali hilang, akan sangat sulit untuk dipulihkan, dan itulah tantangan terbesar bagi penyelenggara pemilu ke depan.

Leave a Reply