TNI Ungkap 44.677 Hektare Lahannya Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara terbuka mengakui adanya kerentanan pengelolaan aset tanah negara yang berada di bawah penguasaannya. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrenum) Panglima TNI, Letjen Candra Wijaya, membeberkan data mengejutkan terkait aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Dari total 369.971 hektare lahan yang dikelola TNI, sebanyak 44.677 hektare di antaranya saat ini berstatus bermasalah dan memiliki potensi tinggi untuk memicu konflik agraria di lapangan.
Data ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Mengingat peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan negara, ketidakpastian status hukum atas lahan-lahan tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas pertahanan serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar atau di atas lahan sengketa tersebut.
Dalam paparannya, Letjen Candra Wijaya merinci secara detail komposisi aset tanah TNI. Dari total 369.971 hektare lahan, hanya 133.619 hektare yang sudah memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Sementara itu, terdapat 191.657 hektare lahan yang hingga saat ini masih belum bersertifikat. Ketimpangan antara lahan yang sudah tersertifikasi dan yang belum inilah yang menjadi celah utama munculnya berbagai sengketa pertanahan yang melibatkan pihak ketiga, baik itu masyarakat sipil, perusahaan swasta, maupun instansi lainnya.
Angka 44.677 hektare lahan yang "bermasalah" tersebut mencakup berbagai persoalan kompleks, mulai dari tumpang tindih klaim kepemilikan, okupasi lahan oleh warga setempat, hingga adanya sengketa perdata yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Potensi konflik agraria ini tidak hanya menjadi beban bagi TNI sebagai pengelola, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjalankan agenda Reforma Agraria yang dicanangkan untuk menciptakan keadilan akses tanah bagi rakyat.
Lebih jauh, Letjen Candra mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Mayoritas dari kasus-kasus ini berakar pada aset tanah yang belum memiliki sertifikat. Ketiadaan bukti kepemilikan hukum yang kuat membuat TNI sering kali kesulitan dalam mempertahankan aset negara tersebut di mata hukum, terutama ketika berhadapan dengan klaim dari pihak yang memiliki surat-surat pendukung atau sertifikat lain yang diterbitkan di atas lahan yang sama.
Fenomena konflik agraria di lahan TNI sebenarnya bukanlah isu baru. Selama puluhan tahun, banyak lahan yang dulunya diperuntukkan sebagai area latihan tempur atau fasilitas militer kini telah dikelilingi oleh pemukiman warga seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Ketidakjelasan batas wilayah dan status kepemilikan di masa lalu sering kali memicu benturan kepentingan antara kebutuhan militer dan hak bermukim masyarakat.
Meski menghadapi tantangan besar, upaya pembenahan terus dilakukan. Letjen Candra menyebutkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menunjukkan sinergi positif. Salah satu pencapaian signifikan terjadi pada Maret 2025, di mana Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan 42 sertifikat tanah kepada Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat. Total luas lahan yang berhasil disertifikasi dalam momentum tersebut mencapai 32.782,5 hektare. Langkah ini menjadi angin segar dalam upaya TNI untuk melakukan "pemutihan" dan legalisasi aset-aset vital milik negara.

Namun, upaya sertifikasi tentu bukan perkara mudah. Proses birokrasi, verifikasi data sejarah lahan, hingga mediasi dengan warga yang sudah bermukim di lahan tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tantangan utama dalam reforma agraria di lingkungan TNI adalah bagaimana menyeimbangkan fungsi pertahanan negara dengan pendekatan humanis. TNI menyadari bahwa dalam setiap penyelesaian sengketa, aspek sosial dan kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama agar tidak terjadi tindakan represif yang justru akan merugikan citra institusi TNI di mata masyarakat.
Pakar hukum agraria menilai bahwa keterbukaan data yang dilakukan oleh TNI ini adalah langkah awal yang sangat krusial. Tanpa adanya transparansi mengenai status lahan, penyelesaian konflik hanya akan bersifat tambal sulam. Dengan adanya angka pasti mengenai luas lahan yang bermasalah, DPR bersama pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dalam RUU Reforma Agraria untuk memitigasi risiko konflik di masa depan.
Dalam konteks strategis, lahan-lahan yang dikelola TNI memang memiliki karakteristik khusus. Beberapa di antaranya merupakan area latihan tempur (latpur) yang membutuhkan sterilisasi demi keamanan, namun di sisi lain ada pula aset yang berupa kantor, asrama, dan fasilitas pendukung lainnya yang berada di tengah kawasan padat penduduk. Perbedaan fungsi inilah yang membuat penanganan sengketa di setiap lokasi memiliki tantangan yang berbeda.
Pemerintah sendiri dituntut untuk lebih aktif dalam mempercepat sertifikasi aset BMN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan Barang Milik Negara, instansi pengguna lahan wajib melakukan pengamanan aset baik secara fisik maupun administratif. Ketidakmampuan dalam menjaga aset dari penyerobotan atau tumpang tindih kepemilikan dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga aset negara. Oleh karena itu, kolaborasi intensif antara Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kementerian ATR/BPN sangat diperlukan.
Ke depan, TNI diharapkan dapat menerapkan manajemen aset yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi pemetaan satelit dan sistem informasi geografis (SIG) untuk memastikan batas-batas lahan tidak lagi dapat diperdebatkan. Selain itu, dialog terbuka dengan masyarakat yang mendiami lahan-lahan sengketa harus dikedepankan. Dalam banyak kasus, konflik agraria muncul bukan semata-mata karena niat jahat, melainkan karena ketiadaan informasi yang jelas mengenai batas wilayah militer dan hak kelola warga.
Pernyataan Letjen Candra Wijaya di hadapan Baleg DPR RI ini memberikan sinyal bahwa TNI serius untuk merapikan administrasi pertanahan mereka. Harapannya, melalui pembahasan RUU Reforma Agraria ini, akan tercipta payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mungkin terdampak. Penyelesaian 44.677 hektare lahan bermasalah ini akan menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menata ulang kepemilikan tanah di Indonesia, sebuah pekerjaan rumah besar yang membutuhkan komitmen lintas sektor.
Dengan selesainya sertifikasi lahan-lahan TNI secara bertahap, diharapkan potensi konflik agraria yang selama ini membayangi dapat ditekan seminimal mungkin. Stabilitas pertahanan yang didukung oleh kepastian hukum atas aset negara akan memberikan dampak positif bagi keamanan nasional secara keseluruhan. TNI, dengan dukungan penuh dari parlemen dan pemerintah, kini berada pada titik balik untuk menuntaskan sengketa lahan yang telah lama menjadi duri dalam daging bagi institusi tersebut. Kedepannya, transparansi data yang telah dimulai ini harus terus dipertahankan agar setiap jengkal tanah negara dapat dikelola dengan akuntabel, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

Leave a Reply