Uncategorized 6 menit baca

Hormati Proses Hukum, Kejagung Persilakan Polisi Periksa Febrio Adiono

Hormati Proses Hukum, Kejagung Persilakan Polisi Periksa Febrio Adiono

Hormati Proses Hukum, Kejagung Persilakan Polisi Periksa Febrio Adiono

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Sutrimo, sosok yang diketahui merupakan orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kejagung menekankan bahwa mereka tidak akan memberikan hambatan apa pun kepada pihak kepolisian dalam mengusut tuntas peristiwa ini, termasuk jika penyidik memerlukan keterangan dari staf administrasi Kejagung, Febrio Adiono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (7/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya memegang teguh prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum. Menurut Anang, status Febrio Adiono sebagai pegawai internal di lingkungan Kejagung tidak memberikan hak istimewa atau kekebalan hukum apa pun jika ia dipanggil oleh aparat penegak hukum lain untuk kepentingan penyidikan. "Yang jelas perkara itu adalah kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Semuanya adalah kewenangan dari sana. Kita menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan," ujar Anang saat dikonfirmasi oleh awak media.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas langkah Polda Metro Jaya yang mulai mengerucutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kematian Sutrimo. Nama Febrio Adiono sendiri mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban secara resmi mengajukan namanya kepada penyidik agar diperiksa sebagai saksi kunci. Langkah keluarga ini didasari pada dugaan bahwa Febrio memiliki informasi krusial mengenai interaksi terakhir atau hubungan kerja antara korban dengan lingkungan internal di Kejagung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan sebelumnya pada Rabu (2/9/2026), memang telah memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak. Saat ditanya apakah Febrio Adiono masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil, Budi memberikan jawaban yang mengonfirmasi langkah tersebut. "Ya, salah satunya akan kita dalami," kata Budi singkat namun tegas. Pendalaman ini menjadi krusial mengingat sensitivitas posisi yang pernah dijabat oleh Febrie Adriansyah dan kedekatan almarhum Sutrimo dengan mantan petinggi Kejagung tersebut.

Kasus kematian Sutrimo telah menarik perhatian publik secara luas karena latar belakangnya yang bersinggungan dengan tokoh-tokoh penting di korps Adhyaksa. Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya kini berada dalam tahap krusial, di mana pengumpulan bukti-bukti materiel dan keterangan saksi menjadi prioritas utama. Dengan adanya restu dari Kejagung untuk memeriksa pegawainya, diharapkan tidak ada lagi spekulasi mengenai adanya upaya intervensi atau penghalangan proses hukum (obstruction of justice).

Sikap kooperatif yang ditunjukkan Kejagung ini dipandang oleh para pakar hukum sebagai langkah positif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, koordinasi antarlembaga sangat diperlukan, terutama ketika sebuah kasus melibatkan oknum atau pegawai dari lembaga penegak hukum itu sendiri. Kejagung seolah ingin menunjukkan bahwa mereka berkomitmen pada transparansi dan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Lebih jauh, pemeriksaan terhadap Febrio Adiono diharapkan dapat membuka tabir misteri di balik kematian Sutrimo. Polisi kemungkinan akan menggali informasi terkait aktivitas, komunikasi, dan relasi Sutrimo sebelum ditemukan meninggal dunia. Apakah kematian tersebut murni karena sebab alamiah, kecelakaan, atau ada unsur kesengajaan, sepenuhnya bergantung pada hasil autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berlangsung.

Selama proses penyelidikan, publik tentu menantikan langkah konkret dari Polda Metro Jaya. Keterangan dari Febrio Adiono nantinya akan dikonfrontir dengan bukti-bukti lain yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, seperti data komunikasi digital, rekaman CCTV, serta keterangan saksi ahli forensik. Sinergi antara Kejagung dan kepolisian dalam hal ini menjadi contoh bagaimana dua lembaga penegak hukum dapat bekerja sama tanpa harus terjebak dalam ego sektoral.

Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa jika nanti dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh oknum pegawainya, mereka siap melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan internal. Namun, saat ini, fokus utama tetap pada penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Anang Supriatna kembali menekankan bahwa institusi Kejagung akan mematuhi setiap prosedur hukum, termasuk jika nantinya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status hukum bagi siapa pun yang terlibat.

Penyelidikan kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas Polda Metro Jaya dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat. Mengingat Sutrimo adalah orang dekat dari mantan Jampidsus, maka tekanan publik terhadap transparansi penyidikan ini sangat tinggi. Polri di bawah komando Kapolda Metro Jaya dituntut untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Dalam beberapa waktu ke depan, publik diperkirakan akan terus memantau perkembangan pemanggilan Febrio Adiono. Kejagung telah memberikan lampu hijau, dan kini bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Masyarakat berharap agar kebenaran di balik kematian Sutrimo dapat terungkap secara terang-benderang, sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pegawai negeri sipil, khususnya di lingkungan Kejaksaan, untuk senantiasa menjaga integritas. Bahwa di atas segalanya, hukum adalah panglima yang harus dipatuhi. Kejagung, melalui Kapuspenkumnya, telah memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi siapapun untuk bersembunyi di balik institusi jika mereka berhadapan dengan masalah hukum.

Secara keseluruhan, pernyataan Kejagung yang mempersilakan kepolisian memeriksa Febrio Adiono adalah langkah yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Sekarang, publik tinggal menunggu jadwal pemanggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya dan menantikan hasil akhir dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat maupun pihak keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Sutrimo.

Ke depannya, koordinasi intensif antara kedua lembaga ini diharapkan tetap terjaga hingga kasus ini mencapai titik terang. Proses pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk Febrio Adiono, akan menjadi penentu apakah ada fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap ke permukaan. Polda Metro Jaya diharapkan dapat segera merilis perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan setelah agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan, sehingga simpang siur informasi di masyarakat dapat segera diredam.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana mereka merespons kasus-kasus sensitif seperti ini. Jika penanganan dilakukan dengan profesional dan transparan, maka citra positif lembaga akan terjaga. Sebaliknya, jika ada kesan ditutup-tutupi, maka kecurigaan publik akan semakin membesar. Kejagung telah memilih jalan yang benar dengan bersikap terbuka dan kooperatif, memberikan sinyal bahwa tidak ada yang perlu ditutupi dalam kasus kematian Sutrimo ini.

Demikian pula, Polda Metro Jaya kini memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa mereka mampu mengusut kasus ini secara objektif tanpa terpengaruh oleh posisi atau jabatan pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara, dan dalam kasus ini, keluarga Sutrimo adalah pihak yang paling berhak untuk mendapatkan jawaban atas apa yang sebenarnya terjadi. Semoga seluruh rangkaian proses hukum ini dapat berjalan lancar, tertib, dan membawa hasil yang memuaskan bagi semua pihak yang menjunjung tinggi keadilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *